Terdakwa Kasus Dugaan Kasus Korupsi PT Posfin Didakwa Perkaya Diri Sendiri Senilai Rp. 6 Miliar

- 28 Maret 2022, 18:00 WIB
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan (pengelolaan layanan Pospay) yang dilaksanakan oleh PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia mulai digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, menghadirkan terdakwa Direktur PT Sans Mitra Indonesia, Yusuf Hamangku Rahayu dan Direktur PT Oxela Wirta Kencana, Frenky Alex Roberto, dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja, Senin 28 Maret 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdakwa bekerja sama dengan mantan direksi PT Posfin alm Suharto untuk mengerjakan proyek fiktif pengadaan soil monitoring dalam proyek Kementerian Pertanian. Menurutnya, penyedia barang atau vendor adalah PT Oxela disebut sebagai

"Dalam proyek tersebut, Suharto dibantu Riko selaku manajer PT Posfin melakukan kontrak kerja sama tanpa terlebih dahulu dianggarkan dalam perusahaan dan tanpa persetujuan dari PT Posfin," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga: Permudah Pembayaran PBB, SPPT PBB Kota Bandung Kini Ada Kode QRIS nya

JPU menambahkan, dalam pengadaan instalasi, PT Posfin memesan barang ke vendor yang sejak awal disepakati yaitu PT Oxela Wirta Kencana yang kemudian menerbitkan penawaran harga sebesar Rp 47 miliar termasuk PPN 10 persen.

Atas penawaran tersebut, lanjut JPU, meskipun sudah menduga kontrak fiktif, terdakwa menyetujui dengan kompensasi fee Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan, terlebih dengan kegiatan yang dinilai tidak transparan atau kontrak fiktif.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: Paperless, Pemkot Bandung Hadirkan Suratonline untuk Surat Menyurat Dinas

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x