Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PT Posfin Senilai Rp. 52 Miliar, Jalani Sidang di PN Tipikor Bandung

- 27 Maret 2022, 17:43 WIB
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar
Bangunan mewah di Jakarta yang disita Kejati Jabar, diduga hasil korupsi dana perusahaan PT Posfin./dok. Kejati Jabar /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sidang perkara dugaan korupsi PT. PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Seluruh terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 52 Miliar tersebut, telah masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Melalui akun Instagram, Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengumumkan, sebanyak dua terdakwa diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan, Senin, 28 Maret 2022. Kedua terdakwa itu adalah, Direktur PT Sans Mitra Indonesia, Yusuf Hamangku Rahayu dan Direktur PT Oxela Wirta Kencana, Frenky Alex Roberto.

Baca Juga: Buntut Pemberhentian dr Terawan, DPR akan Kaji Ulang UU Praktik Kedokteran dan Keberadaan IDI

Dari informasi yang berhasil dihimpun, keduanya terdakwa bersepakat melakukan sub kontrak proyek pengadaan soul monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementerian Pertanian dengan nilai kontrak Rp 203 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata proyek tersebut fiktif. Proyek disubkontrakan pada PT Posfin Indonesia dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.

Setelah PT Posfin memesan barang dan mentransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19.319.000.000, ternyata uang tersebut ditransfer oleh Frenki ke PT Sans Mitra Indonesia sebesar Rp 12 miliar. Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka Frenki sebesar kurang lebih Rp 6 miliar dan yang riilnya dibelikan barang oleh tersangka Frenki hanya senilai Rp 234 juta.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Pemudik, Pemerintah Pertimbangkan Berlakukan Lagi Syarat Tes Antigen

Jaksa Penuntut Umum menetapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, disebutkan pula empat terdakwa lain dalam kasus tersebut diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28 Maret 2022. Para terdakwa tersebut adalah, Rico Deniza sidang dengan acara pemeriksaan saksi-saksi, Robba Akhyadha dan Sonny Marten sidang dengan acara pemeriksaan saksi-saksidan Muhammad Tarmizi sidang dengan acara pembacaan putusan sela.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x