Buntut Pemberhentian dr Terawan, DPR akan Kaji Ulang UU Praktik Kedokteran dan Keberadaan IDI

- 27 Maret 2022, 13:00 WIB
Profil dokter Terawan yang dikabarkan dipecat dari keanggotaan IDI.
Profil dokter Terawan yang dikabarkan dipecat dari keanggotaan IDI. /Tangkapan Layar Youtube.com/Najwa Sihab

PORTAL BANDUNG TIMUR - Keputusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), dinilai berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan adanya rekomendasi MKEK ini, dirinya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang sehingga menyebabkan dokter-dokter takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya.

"Idealnya, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, seharusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran," ungkap Sufmi Dasco Ahmad melalui siaran pers, Minggu, 27 Maret 2022.

Karenanya, ia meminta Kementerian Kesehatan untuk mengkaji rekomendasi yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," ungkapnya.

Baca Juga: Sadiaga Uno Pastikan Pemerintah Permudah Izin Konser Musik dan Ekonomi Kreatif

Selain itu, Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan, pihaknya juga akan meminta kepada Komisi IX DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

"Saya pikir evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," ujarnya.

Kemudian evaluasi juga akan dilakukan terhadap organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," pungkasnya***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah