Permudah Pembayaran PBB, SPPT PBB Kota Bandung Kini Ada Kode QRIS nya

- 28 Maret 2022, 17:00 WIB
Plt Wali KOta Bandung, Yana Mulyana
Plt Wali KOta Bandung, Yana Mulyana /Humas Pemkot Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung terus berupaya melakukan akselerasi pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB), terlebih dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Salah satunya yakni dengan mempermudah tatacara pembayaran PBB, melalui scan QRIS yang ada dalam Surat Pemberitahunan Pajak Terhutan (SPPT) PBB langsung dari smartphone.

Layanan QRIS PBB tersebut yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Bandung, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), tersebut diresmikan oleh Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Senin 28 Maret 2022.

"PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembanguanan, termasuk pembangunan di kewilayahan. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” ujar Yana Mulyana, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari laman Pemkota Bandung, Senin 28 Maret 2022.

Yana Mulyana menyebutkan, peran kewilayahan (terutama Ketua RW) sangat penting untuk mengenalkan fitur baru ini. Sebab pihak kewilayahan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan juga memahami kondisi finansial wajib pajak.

Sementara itu Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut Kota Bandung merupakan yang pertama dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat yang menggunakan teknologi ini. Sehingga, inovasi ini perlu disosialisasikan lebih luas lagi.

“Masyarakat perlu tahu melalui peran media sosial, media cetak, dan daring. Agar tahu peran QRIS dalam penbayaran PBB,” ucapnya.

Langkah untuk melakukan pembayaran PBB lewat layanan QRIS adalah dengan memindai kode (barcode) di laman SPPT wajib pajak. Setelah dipindai, wajib pajak bisa memastikan data secara rinci mengenai data PBB.

Jika data PBB sudah tepat, wajib pajak bisa langsung melanjutkan pembayaran melalui berbagai layanan keuangan digital dari bank, e-commerce ataupun e-wallet.

“Inovasi ini juga menjaga motivasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PBB,” ucap Zulkarnain.***

 

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah