Pelimpahan Berkas Indra Kenz dan Doni Salmanan, Babak Baru Penanganan Kasus Investasi Bodong Robot Trading

- 14 Juni 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penanganan kasus investasi bodong robot trading dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan memasuki babak baru. Kepolisian dikabarkan telah melaksanakan pelimpahan berkas kedua perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai pelimpahan berkas, selanjutnya penanganan perkara dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi prioritas Kejagung. Saat ini, Kejagung tengah meneliti berkas dua kasus investasi bodong robot trading tersebut.

Disebutkan, Dari sembilan perkara invetasi bodong robot trading, terdapat lima perkara yang telah dilakansakan pelimpahan berkas dan masuk dalam tahap penelitian berkas.

"Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Selasa 14 Juni 2022.

Dijelaskan, lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas atau P.19 antara lain Terlapor Indra Kenz (IK) pada April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat.

Kemudian, Terlapor Doni Salmanan (DS) pada Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban.

Selanjutnya, PT FAP dengan Hendry Susanto (HS) sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto.

PT TGK pada 2020-2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi, serta PT DPA pada 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.

"Terhadap lima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung," jelasnya.

Dia menambahkan, tujuannya agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x