Bareskrim Polri Agendakan Pemeriksaan 6 Publik Figur Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

- 17 April 2022, 11:00 WIB
Caption: Ilustrasi robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis akan dijadwalkan Bareskrim/pexels/anna nekrashev/
Caption: Ilustrasi robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis akan dijadwalkan Bareskrim/pexels/anna nekrashev/ /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, ada enam publik figur yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut, pada pekan ketiga bulan April ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, salah seorang publik figur yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan adalah, penyanyi Muhammad Devirzha atau akrab disapa Virzha. Ia dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, pada tanggal 22 April 2022.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Menurutnya, Virzha dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 22 April 2022 mendatang.

"Ya benar, (dipanggil) tanggal 22 April," ucap Whisnu, seperti dilansit PMJ News, Minggu 17 April 2022.

Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya. Antara lain, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin (18/4/2022), selanjutnya Billy Syahputra pada Selasa (19/4/2022).

Berikutnya pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022), lalu DJ Una pada Kamis (21/4/2022).

Kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp17 miliar. salah seorang publik figur yang telah dimintai keterangan adalah artis yang juga brand ambasador DNA Pro, Ivan Gunawan. Saat dimintai keterangan pada Kamis 14 April 2022 lalu, Ivan juga dikabarkan telah mengembalikan dana kepada penyidik senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 uang fee kontraknya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Penyidik juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat 28 Januari 2022.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x