Meresahkan, Tim Saber Pungli Tindak Praktik Pungli Parkir Liar di Ciamis

- 27 April 2024, 14:23 WIB
Operasi tangkap tangan pungli di mini market sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat.
Operasi tangkap tangan pungli di mini market sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mini market kerap menjadi lokasi yang dimanfaatkan oleh para juru parkir ilegal untuk mendapat keuntungan pribadi atau kelmopok. Padahal praktik seperti itu, merupakan pelanggaran karena memicu rasa ketidaknyamanan dan kerawanan terhadap aksi pungli.

Salah satunya yang terjadi di Kabupaten ciamis Jawa Barat. Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (Satgas UPP) Kabupaten Ciamis, dikabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di sebuah minimarket di wilyah Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 26 April 2024.

Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis, Kompol Muhamad Rustandi, S.I.K., yang memimpin operasi menyatakan, operasi tangkap tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat. Sehingga, kata dia, masyarakat akan merasa nyaman dan aman melakukan aktifitas sehari-hari tanpa khawatir menjadi korban pungli.

Menurut dia, kegiatan ini melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP Kabupaten Ciamis, mulai dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

“Operasi tangkap tangan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Satgas UPP Kabupaten Ciamis dan telah hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan. Sehingga kini kami tindak lantaran terdapat dugaan pungli di masyarakat,” ujar Kompol Muhamad Rustandi.

Perwira Menengah Polri yang bertugas sebagai Wakapolres Ciamis Polda Jabar ini menjelaskan, OTT terjadi lantaran diduga melanggar aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir dan/atau Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan/atau Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengedara yang parkir dengan besaran Rp.2.000 sampai Rp.5.000.

“Pelaku dilakukan pedataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat/melanggar hukum,” pungkasnya.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x