Usai Terima Laporan NGO Amerika Bareskrim Polri Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembuat Video Mesum Anak

- 28 Maret 2023, 02:09 WIB
Ilustrasi video anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap pembuat dan penyebar video asusila anak dibawah umur.
Ilustrasi video anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap pembuat dan penyebar video asusila anak dibawah umur. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap pembuat dan penyebar video asusila anak dibawah umur. Bareskrim Polri juga mengamankan tiga tersangka  pelaku tindak pidana pornografi dengan korban anak di bawah umur dengan laporan polisi berbeda.

“Kasus ini kami ungkap setelah ada laporan dari NGO Amerika yang memang bergerak menelusuri foto atau video konten asusila. Dan kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangannya kepada awak media.

Dalam keterangannya Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, untuk kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pornografi oleh tersangka FFE (25). Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sebuah grup telegram berjudul ‘Bokep Bocil Viral Hot’, di mana terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan ke grup tersebut.

Baca Juga: Bikin Seller Dapat Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak, Simak Marketplace Pilihan pada Ramadan 2023

“Tersangka saat ditanya kenapa menjual video bertemakan seperti yang saya sebut tadi, mengaku karena lebih banyak peminatnya. Dia bisa meraup keuntungan Rp5.000.000 per bulannya,” terang Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Kemudian, penyidik menangkap tersangka berinisial JA yang melakukan aksinya sendiri dan mengunggahnya ke google drive untuk koleksi. Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.

“Kemudian tersangka mengakrabkan diri dengan para korban yang masih di bawah umur 18 tahun dengan menggunakan tawaran untuk membantu korban, memberikan korban snack/makanan kecil atau uang, yang lalu dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka,” ungkap Direktur.

Terakhir, penyidik menangkap tersangka FH yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminjamkan peralatan gaming, namun syaratnya korban harus main ke rumah tersangka. Dalam pengakuannya, tersangka melakukan hal itu karena saat dia kecil sempat menjadi korban.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x