Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, 4 Orang Ditangkap, 2 Buron

- 24 April 2024, 23:05 WIB
Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, 4 Orang Ditangkap, 2 Buron
Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, 4 Orang Ditangkap, 2 Buron /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota menetapkan 6 orang yang terduga pelaku yang terlbat dalam kasus investasi bodong sewa gadai hunian di Sukabumi. Dari enam orang tersebut, empat orang diantaranya telah diamankan, sedngkan dua orang lainnya masih dalam status pencarian orang atau buron.

"Pasca menerima laporan polisi terkait investasi bodong sewa gadai hunian 5 hari lalu, Polres Sukabumi Kota mengamankan empat dari enam orang karyawan CV AAP, yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa, 24 April 2024.

Ia menjelaskan, keempat terduga pelaku tersebut adalah HM (50) dan TR (46), keduanya bertindak sebagai marketing dari CV AAP. Sedangakan dua lainnya yakni M (47) dan GP (36), selaku General manajer CV AAP.

Bagus Panuntun menjelaskan, modus yang dilakukan pada terduga pelaku ini yaitu dengan cara mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah, kemudian dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama 2 tahun. Dengan nilai investasi tersebut, akan dilakukan pemotongan sebesar 5% pada saat sewa hunian rumah itu sudah berakhir. Namun kenyataannya pada saat proses 6 bulan para korban menempati rumah tersebut, para pemilik sudah mendatangi para korban bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan sehingga para korban ini mendatangi pores Sukabumi kota secara bertahap.

"Hingga hari ini, korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp 5.595.500.000," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka.

"Sedangkan untuk yang DPO saat ini yaitu H selaku direktur sekaligus pemilik CV AAP dan yang kedua adalah A selaku general manajer," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Bagus Panuntun, para tersangka dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada korban-korban lain, terkait tindak pidana yang berkenaan dengan investasi bodong agar menghubungi call center 110
atau lapor polisi," pungkas dia.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x