Libatkan Akdemisi Universitas Ternama, KPPU Susun Kemitraan UMKM Nasional

- 26 April 2024, 11:04 WIB
Pelaku UMKM dan ibu-ibu rumah tangga antusias mengikuti demo masak dipandu cheef berpengalaman dalam acara Cooking Demo Saldan & Bola Deli.
Pelaku UMKM dan ibu-ibu rumah tangga antusias mengikuti demo masak dipandu cheef berpengalaman dalam acara Cooking Demo Saldan & Bola Deli. /Foto: Portal Bandung Timur/Ari Prianto Teguh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pola kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nasional yang terjadi di Indonesia dinilai masih mengarah pada kemitraan semu. Karenanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyusun Indeks Kemitraan UMKM Nasional, sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis.

"Seharusnya kemitraan bersifat adil dan memiliki nilai fundamental dalam melaksanakan pola kemitraan, agar setiap pihak yang di dalam sebuah kemitraan tersebut lebih terjamin dan saling menguntungkan atau bersinergi satu sama lainnya." ungkap akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ramli, sebagaibana dilansir dari siaran pers KPPU, Jumat 26 Aprl 2024.

Sementara itu, pakar dari UGM menilai, indeks yang dibuat dapat dibuat sebagai metode special purpose index dengan pendekatan dimensi per sektor. UGM juga menyatakan indeks tersebut belum cukup menciptakan pengawasan kemitraan yang optimal.

"Masih diperlukan berbagai upaya lain seperti pembentukan pojok persaingan dan kemitraan di Perguruan Tinggi sebagai sarana advokasi dan sosialisasi, kerja sama dengan asosiasi pelaku usaha, pelaksanaan mediasi sebelum upaya penegakan hukum, maupun upaya lainnya, termasuk program penyuluh kemitraan yang dicanangkan KPPU," paparnya.

Dijelaskan, Indeks yang disusun KPPU dapat berupa indeks perkembangan kemitraan dan indeks manfaat kemitraan. Mengemuka paling tidak ada beberapa dimensi dalam indeks kemitraan tersebut, yakni akses ke sumber daya, diversifikasi produk dan pasar, peluang pertumbuhan dan ekspansi, keuntungan finansial bersama, inovasi, dan peningkatan daya saing.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, saat in tengah dilakukan berbagai kegiatan untuk memilih Lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).

"Keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik kepada pelaku usaha UMKM maupun kepada perekonomian yang berkeadilan, atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan,"tegasnya.

Selain masih melakukan pemilihan Lembaga, Saat ini KPPU juga tengah menyiapkan metodologi survei yang tepat dengan mengundang beberapa perguruan tinggi utama di Indonesia. Ditargetkan pada bulan Juni 2024, Lembaga tersebut telah ditetapkan dan survei dapat mulai dilaksanakan. Diharapkan Indeks Kemitraan UMKM Nasional diselesaikan pada bulan Desember 2024.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: KPPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x