Fatwa MUI, Bentuk Pertanggungjawaban Ulama Menyikapi Agresi Zionis Israel terhadap Palestina

- 12 November 2023, 00:03 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh Saat Konferensi Pers /MUI

PORTAL BANDUNG TIMUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Umat Islam dihimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Fatwa MUI berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina bernomor 83 Tahun 2023. Disebutkan,  bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib dan sebaliknya mendukung Israel serta mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya. "Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu 11 November 2023.

Baca Juga: Mantan Rois Aam PB NU dan Ketua MUI, Anregurutta KH Ali Yafie Telah Berpulang

Ditegaskan Asrorun Niam Sholeh, umat Islam di dorong untuk mendukung perjuangan Palestina. Termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," kata Asrorun Niam Sholeh.

Sementara terkait rekomendasi pada pemerintah, Asrorun Niam Sholeh mengegaskan agar pemerintah Indonesia mengambil Langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Langkah tegas dapat dilakukan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga: MUI Berharap PBNU dan Muhammadiyah Perkuat Jalinan Komunikasi

MUI menurut Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. "Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," tegas Asrorun Niam Sholeh.

Untuk itu, Asrorun Niam Sholeh,  mengajak kepada BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x