Idham Holik, Quick Count Bukan Hasil Perhitungan Resmi Pemilu 2024 Masyarakat Harap Tenang

- 16 Februari 2024, 22:33 WIB
Ilustrasi hitung cepat atau quick count.
Ilustrasi hitung cepat atau quick count. /

PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kembali tegaskan bahwa quick count atau hitungan cepat bukan hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan 35 hari setelah pemungutan suara.

“Sebab, KPU RI baru memulai rekapitulasi suara Pemilu 2024, sehari setelah pencoblosan. Sedangkan quick count sudah mempublis hasil dalam hitungan jam,” kata Idham Holik kepada awak media di Jakarta.

Dikatakan Idham Holik, hasil resmi pemungutan suara Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. “Jadi hasil secara resmi perolehan suara di Pemilu 2024 itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi dan mekanisme ini yang dilakukan berjenjang,” terang Idham Holik.

Baca Juga: Pemilu 2024 di Rumah Sakit Jabar Bermasalah, Bey Mahmudin Usulkan Pemungutan Susulan

 Hal tersebut menurut Idham Holik dilakukan sesuai dengan Pasal 413 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.  “Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan,” ujar Idham Holik.

Kembali ditegaskan Idham Holik bahwa mekanisme rekapitulasi suara dilakukan KPU secara berjenjang sedangkan quick count melakukan proses sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah.

“Karenanya kami ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024. Berdasarkan perhitungan di kalender, 35 hari setelah pemungutan suara adalah 20 Maret 2024,” pungkas Idham Holik.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x