Guru dan Penyuluh Pertanian Kuningan Jadi PPPK

- 8 Januari 2021, 18:40 WIB
BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, saat menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Kuningan tentang Pengangkatan PPPK Tahap I, Jumat 8 Januari 2021 di Prima Resort, Jl. Panawuan, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar.   
BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, saat menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Kuningan tentang Pengangkatan PPPK Tahap I, Jumat 8 Januari 2021 di Prima Resort, Jl. Panawuan, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar.   /humas setda kabupaten kuningan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah kabupaten kuningan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk jabatan guru dan penyuluh pertanian. Pengangkatan PPPK berasal dari tenaga honorer eks kategori II yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan dan sistem seleksi menggunakan Computer Based Test Ujian Nasional Berbasis Komputer.

“Tahun 2018 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja peraturan ini memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan asn melalui skema pppk dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga Non PNS yang sudah bekerja di Pemerintah Daerah dan usianya diatas 35 tahun,” ujar Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH, saat menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Kuningan tentang Pengangkatan PPPK Tahap I, Jumat 8 Januari 2021 di Prima Resort, Jl. Panawuan, Desa Sangkanhurip, Kecamatan Cigandamekar.

Berdasarkan sistem seleksi menggunakan Computer Based Test Ujian Nasional Berbasis Komputer. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adapun dari jumlah pendaftar sebanyak 568 orang, lulus administrasi 552 orang. Setelah dilakukan seleksi,  lulus seleksi sebanyak 427 orang yang terdiri dari 337 orang tenaga guru dan 90 orang tenaga penyuluh pertanian.

Baca Juga: Ada Penurunan Jumlah Penumpang Kereta Api

Baca Juga: Ini Kata Presiden Tentang Vaksin Covid-19

Disampaikan Acep Purnama, pengadaan PPPK tahap I sampai dengan ditetapkannya Nomor Induk PPPK mengalami proses yang cukup panjang kurang lebih 2 tahun. “Allhamdulillah pada hari ini penantian bapak ibu semua menjadi kenyataan,” ujar Acep Purnama.

Diakhir sambutannya, Acep Purnama, berpesan dalam melaksanakan tugas dimanapun posisinya harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Juga tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bahkan sosok aparatur harus menjadi figur yang patut dan pantas menjadi teladan masyarakat dalam perilaku kedinasan dan pergaulan sehari-hari,” pungkas Acep Purnama. (jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x