Sedangkan untuk paket seekor sapi korban dimintai uang setoran sebesar Rp 50 ribu setiap bulannya selama 10 bulan. Namun pada waktu yang dijanjikan paket tidak kunjung datang hingga warga mendatangi rumah pelaku di Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur.
Karena banyak pengaduan yang masuk ke pihak Polres Cianjur dan kasusnya menjadi viral di media sosial, petugas akhirnya mengamankan tersangka HA. Untuk perbuatannya, tersangka HA terancam tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. (dani jatnika)***