Eksepsi Ditolak, Sidang Habib Bahar Smith Berlanjut di PN Bandung

- 26 April 2022, 21:37 WIB
Sidang Putusan Sela terdakwa Habib Bahar Bin Smith di PN Bandung
Sidang Putusan Sela terdakwa Habib Bahar Bin Smith di PN Bandung /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang lanjutan perkara kasus penyebaran berita bohong (hoax) dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith. Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela, setelah dalam persidangan sebelumya pihak terdakwa menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakin ketua, Dodong Iman Rusdani itu, majelis hakim menyatakan menerima permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar Smith, karena eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dinilai tidak berdasar.

"Menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dodong di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa 26 april 2022.

Majelis hakim juga menyatakan jika perkara Bahar Smith layak untuk disidangkan di PN Bandung meski kasus tersebut berada di Kabupaten Bandung. Sehingga, kata Dodong, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung.

Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang. "Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (12/4), Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut. Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.

Sidang dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith akan kembali digelar di PN Bandung pada Selasa, 10 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x