Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 3 Bekasi, Disdik Jabar Siapkan Sanksi

- 16 November 2022, 20:16 WIB
Tangkapan layar permintaan sumbangan yang diduga pungli di SMAN 3 Kota Bekasi.
Tangkapan layar permintaan sumbangan yang diduga pungli di SMAN 3 Kota Bekasi. /Instagram @ridwankamil

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mrnegaskan, pihaknya melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menelusuri dugaan pungutan liar di SMAN 3 Bekasi, yang viral di media sosial. Menurutnya, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial, kami langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Rabu, 16 November 2022.

Dedi Supandi menjelaskan, Berdasarkan laporan yang terimanya, diketahui pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi.

Ia menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Kendati demikian, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," katanya.

Ia menuturkan yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya beredar potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, tentang dugaan pungli di SMAN 3 Bekasi.

Dalam video tersebut tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi.

Namun video tersebut viral lantaran yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x