Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Tahun 2024 Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Pusaka

- 10 Januari 2024, 17:30 WIB
Tampilan laman depan web Pusaka Super  Appsapps
Tampilan laman depan web Pusaka Super Appsapps /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama tersebut dilihat melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama, dengan dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Daftar nama tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa, 9 Januari 2024.

Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi New BIMMA Untuk Pencari kerja di Kota Bandung, Gratis

Pemerintah telah menerbitkan keputusan tentang besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2024 per embarkasi, termasuk embarkasi Kertajati. Besaran haji tahun 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini, telah ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, termasuk salah satunya embarkasi Kertajati. Dalam Keputusan Presiden tersebut, ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Untuk Besaran Bipih Jemaah Haji Embarkasi Kertajati, ditetapkan sebesar Rp58.498.334,00. Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Sedangkan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU untuk embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x