Modus Tarik Tunai Tanpa Mengurangi Saldo ATM, HS Terancam 7 Tahun Bui

- 29 Januari 2024, 20:07 WIB
ilustrasi bobol atm ditangkap. (dok PRMN)
ilustrasi bobol atm ditangkap. (dok PRMN) /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejahatan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bisa dilakukan dengan berbagai modus operandi. Salah satunya yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial HS (40). Ia melakukan tarik tunai di mesin ATM sebesar Rp1.200.000 tanpa mengurangi saldo di rekeningnya.

Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan, percobaan pencurian ini terjadi di mesin ATM di Jalan Perum Taman Bumyagara, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis, 11 Januari 2024. Menurutnya, berawal dari tim buser yang sedang melakukan observasi, melihat seorang laki-laki mau kabur dari setelah keluar dari ATM.

"Tim dari buser sedang melakukan observasi, kemudian mereka melihat laki-laki (mau) kabur dari ATM, anggota menghampiri kemudian berhasil mengamankan pelaku," ungkap Ririn Damayanti kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Ririn menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku berhasil melancarkan aksi pembobolan mesin ATM dengan belajar otodidak melalui YouTube.

"Dia mengaku mendapat cara membobol ATM itu belajar dari YouTube," ujarnya.

Awalnya, lanjut Ririn, ia menarik uang sebesar Rp50 ribu, saat uang keluar, pelaku pun mengganjal tempat keluar uang dengan sebuah pelat besi. Kemudian, pelaku kembali menarik lagi uang sebesar Rp1,2 juta.

"Karena sudah terganjal, di layar ATM tertulis kalimat debit tidak berhasil namun keluar uang, mesin eror, kartu otomatis keluar," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku HS akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x