Tahun 2024, Satpol PP Jabar Lanjutkan Program Gempur Rokok Ilegal

- 1 Februari 2024, 11:00 WIB
Tahun 2024, Satpol PP Jabar Lanjutkan Program Gempur Rokok Ilegal
Tahun 2024, Satpol PP Jabar Lanjutkan Program Gempur Rokok Ilegal /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang tahuun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat berhasil mengamankan sebanyak 190.014 batang rokok ilegal dari 114 merek. Demikian terungkap dalam acara Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024 dirangkai dengan Forum Perangkat Daerah Forum Praja Wibawa 2024 di Kabupaten Bandung, yang berakhir Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam kegiatan itu juga dijelaskan capaian kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Bidang Penegakan Hukum Tahun Anggaran 2023 yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, yaitu kegiatan operasi sebanyak 34 kali dilaksanakan di 18 kabupaten/kota,53 kecamatan.

Sementara itu, di tahun 2024, Satpol PP Jawa Barat akan melanjutkan program penegakan hukum berupa sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hal tersebut sesuai surat Menteri Dalam Negri nomor 900.1.15.5/20741/Keuda Tanggal 15 Desember 2023 hal hasil pemetaan dan pemutahiran klasifikasi,kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah,DBH DR.DBH-CHT,DBH Migas Otsus,serta TDF.

Disebutkan, pagu alokasi bidang Gakum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 meliputi program sosialisasi ketentuan dibidang Cukai sebesar 29 % (Pagu Rp 2.834.517.250) serta program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebesar Rp 71% (Pagu Rp 6.910.556.894) dengan total keseluruhan Pagu sebesar Rp 9.745.074.144.

Sedangkan pada tahun 2023, realisasi anggaran DBH-CHT Tahun 2023 sebesar 88,93% tepatnya Rp6.069.491.555 dari Pagu Anggaran sebesar Rp6.824.945.600. Sejumlah kegiatan yang terlaksana di tahun 2023 diantaranya, Pengumpulan informasi sebanyak 51 kali, kegiatan sosialisasi melalui radio talk, sosialisasi gebyar gempur rokok ilegal dengan menampilkan seni budaya wayang golek, dan sosialisasi melalui media ruang.

Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024 dirangkaikan dengan Forum Perangkat Daerah Forum Praja Wibawa 2024, berlangsung selama 2 hari yakni Selasa 30 Januri 2024), dan Rabu 31 Januari 2024).

Rakor di hari pertama dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko dan dihadiri langsung Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi, dan para Kasatpol PP Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Dalam kegiatan itu dihadirkan sejumlah nara sumber pada diantaranya Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jabar, Direktur Dana Transfer Umum pada Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dn Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar.

Sedangkan di hari kedua, acara dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Ir.Iendra Sofyan. Kegiatan diisi dengan pembahasan program dan pemenuhan target indikator kinerja daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 sd Tahun 2026.***

Editor: Andriansyah Andrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x