Selain Penjara, Terdakwa Kasus Kebakaran Gunung Bromo Juga Vonis Denda Rp3,5 Miliar, JPU Pikir Pikir

- 1 Februari 2024, 15:00 WIB
Perjalanan Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas
Perjalanan Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Probolinggo, menghukum Terdakwa kasus kebakaran Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain pidana kurungan penjara, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua I Made Yuliada, juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp3,5 Miliar.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis di Ruang Cakra PN Probolinggo.

I Made Yulianda menambahkan, apabila denda tidak dibayar maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis yang diberikan kepada manajer wedding organizer itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini, terdakwa bersalah dalam peristiwa terbakarnya obyek wisata Gunung Bromo akibat gunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding calon pengantin.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, pihaknya pikir pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.***

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x