PPKM Level 3 Nasional, Kegiatan Tidak di Larang, Hanya di Perketat

- 23 November 2021, 07:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. /Dok. Biro Setpres/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara Nasional di seluruh Indonesia pada libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturannya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang akan diterbitkan pada 24 November 2021 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kebijakan Pemerintah pelaksanaan PPKM Level 3 secara Nasional bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

 "Berdasarkan pengalaman, diyakini bahwa setiap ada libur panjang pasti akan diiringi dengan kenaikan kasus, bahkan kadang sangat ekstrem, untuk mengantisipasi libur Nataru pemerintah mengambil kebijakan untuk kembali memperketat dengan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy usai Rapat Terbatas arahan Presiden Joko Widodo, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Bupati Dadang Ingatkan, Mengelola Keuangan Jangan Jadi Musibah 

Disampaikan Muhadjir Effendy, kondisi Covid-19 di Indonesia sudah terus baik, bahkan penanganan Covid-19 di Indonesia mendapatkan apresiasi dari negara-negara lain. “Karenanya, untuk mempertahankan tren Covid-19 yang sudah sangat baik tersebut, maka pengetatan libur Nataru harus dilakukan,” ujar Muhadjir Effendy

Disampaikan Muhadjir Effendy, pemerintah telah memiliki modal lebih baik dalam menangani libur Nataru tahun ini ketimbang tahun lalu serta capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus Covid-19 yang semakin landai, dan fatality rate yang semakin rendah. "Ini modal yang membuat kita lebih confidence, tetapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh jumawa dan kita harus lebih hati-hati," ujar Muhadjir Effendy..

Dikatakan Menko PMK Muhadjir Effendy, sesuai arahan Presiden pada Rapat Terbatas, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Kebijakan lalu lintas masyarakat, akan diatur lebih tertib dan ketat. 

Baca Juga: Penanganan Pengerukan Sungai Cikeruh Harus Tuntas

“Seperti pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat terkait,” terang Muhadjir Effendy.

Menko PMK Muhadjir  Effendy mengingatkan agar masyarakat tidak berpergian selama libur Nataru apabila tidak ada kepentingan mendesak.  "Seyogyanya kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk berpergian pada libur Nataru ini," ujar Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x