Polresta Bandung Hanya Butuh Waktu Kurang Dari 24 Jam, Amankan  E Preman Ancam Sopir Bus TMP

- 9 April 2022, 19:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana saat melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Bandung Soreang, Sabtu 9 April 2022.      
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana saat melaksanakan konferensi pers di Mapolresta Bandung Soreang, Sabtu 9 April 2022.     /Humas Polresta Bandung/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Video aksi E preman yang memberhentikan dan mengancam awak bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang - Buah Batu Kabupaten Bandung sempat viral di jagat media sosial. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung hanya membutuhkan waktu tidak kurang dari 24 jam untuk mengamankan preman E usai video aksinya viral.  

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat 8 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB. "Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bus angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu 9 April 2022.

Kapolresta Kusworo mengatakan, tersangka E tidak hanya mengancam, juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah - BEC. "Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus," ujarnya.

Baca Juga: Tanggul Sungai Cikeruh di Rancaseat Jebol, 5 KK Mengungsi  

Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung. Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung Sabtu 9 April 2022 pagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E diduga melakukan perbuatan tindak pidana  berdasarkan  dPasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali, Kusworo menghimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak - pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana, maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

Baca Juga: Musim Mudik Lebaran Tahun Ini, Pengusaha Angkutan Pesimis Ada Lonjakan

"Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ujar Kusworo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah