Sidang Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Terdakwa Sampaikan Pembelaan

- 10 Mei 2022, 16:21 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Nagrek di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Sidang Lanjutan Kasus Nagrek di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta /dilmilti-jakarta.go.id

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto. Dalam sidang yang bergendakan pembacaan pledoi tersebut, Priyanto melalui kuasa hukumnya, menolak dakwaan dan tuntutan Oditur Militer yang menyebut dirinya melakukan pembunuhan berencana, dan penculikan terhadap pasangan tersebut.

Anggota Tim Kuasa Hukum Letda Chk Aleksander Sitepu menjelaskan, Priyanto saat kejadian beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia sehingga dia pun membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu.

“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander seperti dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Selasa, 10 Mei 2022.

Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga ia meminta majelis hakim memvonis terdakwa penjara seumur hidup.

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama, serta melepaskan dia dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.

Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.

“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste, Red.),” kata Aleksander.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x