Kasus Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- 22 Januari 2024, 19:41 WIB
Kasus Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pelajar di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Kurang dari 12 jam setelah ditemukannya jasad pelajar tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus 2 yakni tersangka PH (27) dan AA (24).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan keduanya merupakan pelaku yang nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban RR (17).

"Berawal dari warga masyarakat mencium aroma yang tidak enak, kemudian baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia. Kemudian dilaporkan kepada polsek dan polres juga backup, kita lakukan penyelidikan. Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari, dilihat daripada keterangan dari dokter," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 22 Januari 2024.

Ia menjelaskan tersangka PH yang merupakan penjual Cilor, menghabisi nyawa korban yang merupakan pelanggannya selama kurang lebih 4 tahun, dengan cara mencekik dan memukul di kontrakan tersangka pada Jumat, 11 Januari 2024.

"Ketika korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban," ujarnya.

"Kemudian setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan, terus menerus dan setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan dibawalah korban ke TKP awal," jelasnya.

Kemudian, kata Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar
jam 02.00 WIB.

"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban dan dijual kepada A," tuturnya.

"Kami juga mengamankan penadah yang membeli handphone korban," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x