Ombudsman RI Buka Layanan Pengaduan Kinerja Posko THR Pusat dan Daerah

22 April 2022, 20:30 WIB
THR tidak dibayar? Adukan saja ke Posko THR 2022 /Foto kolase poskothr.kemnaker.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pembentukan Posko Pengaduan tunjangan hari raya (THR) harus berjalan efektif. Jangan sampai posko ini dibuat, tetapi tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan pemberian THR lebaran 2022. Demikian disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.

Robert menegaskan, pihaknya komitmen untuk mengawasi posko THR yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

“Ombudsman akan mengawasi Posko THR Kemnaker hingga posko-posko di tingkat kabupaten/kota,” Tegas Robert, sepeti dilansir Portal Bandung Timur dari kantor Berita antara.

Robert juga menegaskan, Ombudsman akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsi konsultasi, merespons pengaduan, ataupun melakukan pengawasan secara proaktif kepada perusahaan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker RI untuk memastikan pelayanan publik di posko THR berjalan efektif.

“Jangan sampai posko ini dibuat, tetapi tidak efektif,” kata Ahmad.

Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di posko THR itu, Ahmad mengatakan Ombudsman meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyediakan sarana, petugas, dan sistem yang memadai.

“Jadi, kami meminta pula agar sarana posko THR itu memadai, penjaga memadai dari segi jumlah dan kompetensi, serta sistemnya memadai, seperti alur pengaduan dan tindak lanjut ,” ujar Ahmad.

Di samping itu, lanjut dia, Ombudsman meminta posko THR untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan dari sisi jumlah, termasuk pelanggaran, dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ditentukan.

Bahkan, ujar Ahmad, Ombudsman merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko THR yang terintegrasi.

Selanjutnya, terkait dengan pelayanan di posko THR yang diterima masyarakat, Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya membuka diri dalam menerima pengaduan dari masyarakat. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Masyarakat dapat mengadukan layanan posko THR jika terdapat dugaan malaadministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” kata Ahmad.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler