Tidak di Vaksin, Tidak Terima Bansos

- 16 Februari 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/Kafuhlert.

PORTAL BANDUNG TIMUR - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Perpres mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Dalam salah satu pasal, yaitu pasal 13A ayat (4) Perpres mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin. Tapi bila tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi, diantaranya, penghentian pemberian bansos.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda," demikian bunyi Perpres yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Lagi, Pemkot Cimahi Jawa Barat Bagi-bagi Diskon Untuk Wajib Pajak

Oenegasan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannyakewenangannya. Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Ditegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," demikian bunyi Pasal, yang berlaku bagi semua kalangan tanpa terkecuali. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x