PORTAL BANDUNG TIMUR - Tahun 2021 Pemerintah Kota Cimahi kembali memberikan kebijakan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepada wajib pajak warga Kota Cimahi diberikan pengurangan mulai 20 persen sampai, 10 persen hingga 5 persen.
"Kalau sekarang rencana di bulan Maret 10 persen, April 5 persen, bulan Mei 2,5 persen. Sementara untuk nilai pajak 0 sampai dengan Rp 50 ribu pengurangannya 100 persen. Kemudian di atas Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu itu 50 persen pengurangannya," terang Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh melalui Kepala Bidang Identifikasi Pendapatan, Iyun Sapta Mulyana.
Disampaikan Iyun Sapta, program pengurangan PBB tersebut sama seperti yang sudah diterapkan tahun lalu. Pengurangan diberikan kepada wajib pajak mulai dari 20 persen sampai, 10 persen hingga 5 persen.
Baca Juga: Pemukulan Terhadap Anak Kecil Viral, Polresta Bandung Lakukan Pengejaran
Dikatakan Iyun Sapta, jumlah pengurangan pajak tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang lebih besar pengurangannya lantaran kebijakannya langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun tahun ini berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Kota Cimahi.
"Pemerintah kota masih mengganggap bahwa dampak Covid-19 ini masih terasa. Masih perlu ada pengurangan, sehingga pengurangannya tidak sedrastis tahun kemarin. Tapi ini masih rencana, kami masih nunggu Perwalnya," ujar Iyun Sapta, sebagaimana dikutip dari instagram cimahikota.
Baca Juga: Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp257 Juta
Sementara menurut Iyun Sapta, hingga saat ini Bappenda Kota Cimahi sudah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2021. Cetak massal ini dilakukan di ruang rapat Bappenda Kota Cimahi di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.
Pencetakan SPPT PBB P2 Tahun 2021 sudah dilakukan sejak Senin, 8 Februari 2021 lalu, dan ditargetkan selesai pada 22 Februari 2021. "Tiap tahun dilakukan cetak massal di awal tahun. Pencetakan massal ini juga rencananya di awal Januari, namun karena terbentur perwal-nya harus melalui Kemendagri, sehingga baru ditetapkan di tanggal 2 Februari kemarin," pungkas Iyun Sapta. (heriyanto)***