Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp257 Juta

- 15 Februari 2021, 06:30 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro   melakukan pemusnahan barang tidak dikuasai dan barang milik negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro melakukan pemusnahan barang tidak dikuasai dan barang milik negara. /foto dokumentasi Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi./

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kantor Bea Cukai Belawan melakukan pemusnahan barang tidak dikuasai dan barang milik negara. Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar  dan dikubur merupakan hasil penanganan container shortage.

“Pemusnahan merupakan hasil kolaborasi antar instansi yang turut berperan dalam penanganan container shortage dalam kegiatan ekspor yang terjadi akhir-akhir ini di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro dalam keterangannya. 

Ditegaskan Tri Utomo Hendro, pemusnahan barang tidak dikuasai dan barang milik negara dilakukan pihaknya dengan berpegang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik. “Pada Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa, Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan,’’ terang  Tri Utomo Hendro.

Baca Juga: Libur Imlek 2021, Kota Bandung Tetap Nyaman Untuk Dikunjungi

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Belawan memusnahkan bawang yang telah busuk eks barang tidak dikuasai dan buah pinang eks  barang milik negara. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan.

Hasil penyiyaan merupakan sinergi antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dan instansi terkait seperti Polri, Kejaksaan, Karantina, dan Pelindo I (Persero) Perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp257.671.984. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x