Awal 2021, Bea Cukai Banyak Mengungkap Peredaran Narkoba via Jasa Paket

- 25 Januari 2021, 10:46 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mengawali tahun 2021  sejumlah Kantor Bea Cukai berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika lewat perusahaan jasa pengiriman. Upaya penindakan secara gencar dilakukan jajaran Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia dalam upaya memerangi peredaran narkotika menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia dalam penegak hukum dapat secara aktif memberantas peredaran narkotika.

Retetan keberhasilan dilakukan Bea Cukai Sumbawa, terakhir Kamis 21 Januari 2021 baru lalu,  berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika lewat perusahaan jasa pengiriman.

Penindakan berawal informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang telah dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Bea Cukai Mataram, dan Kepolisian Resor Sumbawa. “Setelah kami lakukan pendalaman informasi, Bea Cukai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penindakan bersama terhadap penerima paket sekaligus pemilik barang,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko, dilansir dari laman beacukai.go.id.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit

Petugas berhasil mengamankan paket berisikan 10 butir ekstasi, 1 bungkus ketamine, dan 1 keping LSD. “Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditemukan juga 4 linting ganja yang dibawa dalam jok motor milik tersangka berinisial OMZ, warga Kecamatan Lunyuk,” ungkap Rudie.

Keberhasilan mengamankan peredaran narkoba lewat paket juga dilakukan Bea Cukai Banyuwangi  Jawa Timur.  Pada Rabu 20 Januari 2021 lalu, berhasil mengamankan tembakau gorilla yang diselundupkan dalam paket pos yang diberitahukan sebagai kosmetik.

Baca Juga: Paling Besar di Bea Cukai Riau, Pontensi Kerugian Negara Dari Rokok Ilegal

“Atas penindakan ini Bea Cukai Banyuwangi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 5 gram dan mengamankan pelaku MRA yang diduga sebagai pemilik barang. Barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Sat. Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Banyuwangi, Dominica Roesdiati.

Sementara Bea Cukai Merauke berhasil menggagalkan transaksi NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) jenis ganja di Camp 19 Asikie yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Dari tiga orang pelaku yang berhasil diamanka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ganja di kantong salah satu pelaku.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x