Paling Besar di Bea Cukai Riau, Pontensi Kerugian Negara Dari Rokok Ilegal

- 25 Januari 2021, 09:13 WIB
Pemeriksaan penggunaan cukai rorok.
Pemeriksaan penggunaan cukai rorok. /foto dokomentasi kemenkeu/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepanjang tahun 2020 Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berhasil melakukan 422 penindakan dan berhasil mengamankan barang senilai Rp423,12 miliar. Total potensi kerugian negara sebesar Rp268,5 miliar.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Fasilitas Bea Cukai Riau, Hartono, bahwa keberhasilan jajarannya selama tahun 2020 mengamankan barang senilai Rp423,12 miliar dari 422 penindakan. Komoditi yang mendominasi penindakan ini ialah rokok ilegal sejumlah 36,6 juta batang,” ujar Hartono, sebagaimana dilansir dari rilis laman direktorat jenderal bea cukai.

Selain rokok ilegal menurut Hartono, keberhasilan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau sepanjang tahun 2020 juga mengamankan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18,55 miliar. “Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp363,1 miliar yang setara dengan menyelamatkan 1,25 juta jiwa,” tambah Hartono.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit

Sepanjang Tahun 2020 Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tahun 2020 mencatat penerimaan sebesar Rp665,1 miliar atau 203,75 persen. Hal ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp326,45 miliar.

“Realisasi di tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 237,8% dari tahun sebelumnya. Lonjakan penerimaan ini didorong dari sektor bea keluar atas komoditi CPO dan turunannya yang mengalami kenaikan harga patokan ekspor (HPE),” ujar Hartono.

Baca Juga: Alasan Ini, Timgab Bubarkan Pasar Tumpah di Posindo dan Bumi Harapan Cileunyi  

Disampaikan Hartono, selama tahun 2020 Bea Cukai telah memberikan berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai, diantaranya penetapan dua perusahaan dalam pusat logistik berikat, pemberian fasilitas gudang berikat dan pemberian 53 fasilitas pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk perusahaan minyak dan gas.

“Sampai akhir tahun 2020 jumlah perusahaan penerima fasilitas di Kantor Wilayah Bea Cukai Riau yaitu 33 perusahaan kawasan berikat, 6 perusahaan pusat logistik berikat, 2 perusahaan gudang berikat dan 1 perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE),” pungkas Hartono. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x