Tahun 2021,  Pengembang Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Ditantang  

- 25 Januari 2021, 15:30 WIB
RUMAH layak huni subsidi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Tahun Anggaran 2020.
RUMAH layak huni subsidi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2020. /foto biro komunikasi publik kementerian PUPR/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mentargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen menjadi 70 persen.  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melakukan bantuan pembiayaan 222.876 unit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta.

Dikatakan Basuki, bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Juga bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit

Untuk alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun, dilengkapi SBUM senilai Rp 630  miliar. Untuk  BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun,  dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.

Dikatakan Basuki, anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah. 

Baca Juga: Berharap Masa Kejayaan Industri Keramik di Tahun 2014 Kembali Terulang

Berdasarkan hasil rapid assessment tersebut, masih ditemukan rumah yang belum memenuhi persyaratan standar konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Juga peraturan Kepmen Kimpraswil Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Sementara itu berdasarkan TA 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 109.253 unit senilai Rp 11,23 triliun. Untuk SSB 90.362 unit senilai Rp 118,4 miliar, SBUM 130.184 unit senilai Rp 526,37 miliar dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp 53,86 miliar. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x