Diamankan, Ratusan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

- 25 Januari 2021, 14:01 WIB
KANTOR Wilayah Bea Cukai Malang amankan ribuan batang produksi rokok di luar tempat yang diizinkan dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
KANTOR Wilayah Bea Cukai Malang amankan ribuan batang produksi rokok di luar tempat yang diizinkan dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. /foto dokumen kantor wilayah bea cukai malang/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kantor Wilayah Bea Cukai Malang  berhasil mengungkap kegiatan produksi rokok di luar tempat yang diizinkan dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran 103.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pengungkapan produk rokok tanpa nomor pokok pengusaha barang kena cukai berawal dari informasi bangunan di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat dilalukan pemriksaan lebih lanjut, ternyata milik perusahaan rokok yang sudah memiliki NPPBKC.

“Penindakan berawal dari informasi intelijen dan kegiatan visiting rutin ke pabrik yang menjadi target penindakan pada Rabu 13 Januari lalu,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi, sebagaimana dilansir dari laman beacukai.go,id. Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit

Dari lokasi, petugas Bea Cukai Malang mendapatkan 48 karton dengan total 576.000 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).  “Memproduksi rokok di luar tempat yang telah ditentukan dalam NPPBKC termasuk dalam pelanggaran di bidang cukai, maka dari itu kita lakukan penindakan, dan pemilik kita amankan,” ujar Latif.

Masih di Bulan Januari 2021, Bea Cukai Malang kembali berhasil menegah sarana pengangkut berikut muatannya berupa 634.000 batang rokok ilegal. “Berbekal informasi bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan mobil pickup dari arah Malang menuju ke Blitar petugas berupa mencari kendaraan tersebut dan melakukan pengejaran,” ungkap Latif.

Baca Juga: Paling Besar di Bea Cukai Riau, Pontensi Kerugian Negara Dari Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan petugas menurut Latif, diketemukan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Latif.

Sementara di wilayah Bea Cukai Gresik, petugas berhasil menggagalkan peredaran 103.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lamongan. “Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui terduga merupakan pemasok rokok ilegal ke berbagai toko,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x