Rokok Polos Diakui Buah Naga dan Salak, Pastinya Diamankan Bea Cukai

- 14 Februari 2021, 20:16 WIB
Petuags  Kanwil Bea Cukai Jateng DIY  saat melakukan pemeriksaan rokok polos senilai Rp734,4juta di tol Semarang - Batang,  yang diakui pengemudi sebagai buah naga dan salak.
Petuags Kanwil Bea Cukai Jateng DIY saat melakukan pemeriksaan rokok polos senilai Rp734,4juta di tol Semarang - Batang, yang diakui pengemudi sebagai buah naga dan salak. /foto twiteer BCJatengDIY/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan terus gencar memburu peredaran rokok ilegal lewat Gempur Rokok. Dalam sepekan berbagai modus peredaran rokok ilegal berhasil dibongkar sejumlah Kanwil Bea Cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, menegaskan bahwa Bea Cukai tidak akan henti-hentinya menindak segala bentuk upaya pelanggaran di bidang cukai. “Kami masih akan terus melakukan penindakan atas upaya penyelundupan rokok ataupun peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tegas Syarif Hidayat.

Diterangkan Syarif Hidayat, dampak dari kebijakan tarif cukai 2021, peredaran  rokok ilegal semakin marak. Operasi Gempur Rokok yang sudah dilakukan sejak 2018 kembali digiatkan untuk menghilangkan peredaran rokok ilegal di tanah air yang kini modusnya semakin beragam.

Baca Juga: Helmi Budiman Ingatkan Cuaca Ekstrim, Warga Bandung Belum Diketemukan di Pantai Selatan Garut

Dicontohkan Syarif Hidayat kasus pengungkapan  Kanwil Bea Cukai Jateng DIY , pada hari Senin, 8 Februari 2021 baru lalu , berhasil mengamankan sebuah truk di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang, Jawa Tengah. Truk mengangkut rokok polos senilai Rp734,4 Juta.

Sopir yang berinisial EP dan kernetnya SL mengaku dibayar sebesar Rp14 Juta untuk membawa muatan berisi buah naga, salak, dan paket yang tidak diketahui isinya. “Setelah petugas melakukan penggeledahan, ditemukan paket yang tidak diketahui merupakan rokok polos tanpa pita cukai sebanyak 45 koli yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp482,63 juta,” terang Syarif Hidayat.

Keberhasilan pengungkapan juga dilakukan Kanwil Bea Cukai Banten  yang melakukan tiga kali penindakan selama awal tahun 2021 ini. Penindakan pertama dilakukan atas pengiriman dengan menggunakan jasa kiriman. Dari hasil penindakan didapatkan 2 koli rokok ilegal dengan jumlah 48.000 batang yang tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: Angka Keterisian Tempat Tidur 60 Persen,  Covid-19 di Bandung Masih Terkendali

Informasi atas barang tersebut didapatkan bahwa ada upaya pengiriman menggunakan jasa kiriman dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang. Tim yang menelusuri kemudian berkoordinasi dengan PJT terkait dan menemukan barang bukti tersebut.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x