Vaksin COVID-19 Tidak Dikenai Bea Cukai dan Pajak

- 7 Desember 2020, 23:30 WIB
Menkeu 7 Desember 2020 dalam Keterangan Pers Kedatangan Vaksin COVID-19 secara virtual.
Menkeu 7 Desember 2020 dalam Keterangan Pers Kedatangan Vaksin COVID-19 secara virtual. /Dok. Humas Kemenkeu/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Keuagan mengeluarkan kebijakan fiskal dalam hal importasi vaksin dengan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai. Dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/202, kebijakan fiskal dalam rangka membantu importasi vaksin COVID-19. Hal ini dilakukan Kementrian Keuangan untuk mempercepat kedatangan vaksin Sinovac dalam bentuk alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020 dan kemudahan fasilitas fiscal atas impor barang.

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaannya dan persyaratan-persyaratan fasilitas fiskalnya, serta untuk rush handling. Dari mulai PIB (pemberitahuan impor barang) sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Tiba di Bio Farma

Baca Juga: Api Bakar Kencana Fajar Mulya Batujajar

Baca Juga: Lurah Pasirbiru Bertadang Toko Berbekal Perwal 73 Tahun 2020

Dikatakan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19. Terutama yang akan dibayar pemerintah.

Dengan kebijakan dan fasilitas yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19. (Jodi prabowo)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah