Lurah Pasirbiru Bertadang Toko Berbekal Perwal 73 Tahun 2020

- 7 Desember 2020, 21:00 WIB
LURAH Pasirbiru Adad Mujahidin saat menunjukan salinan Perwal No. 73 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam ranka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang membatasi kegiatan masyarakat.
LURAH Pasirbiru Adad Mujahidin saat menunjukan salinan Perwal No. 73 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam ranka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang membatasi kegiatan masyarakat. /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tiga pilar Kelurahan Pasirbiru Kecamatan Cibiru sepanjang Senin 7 Desember 2020 malam kembali melaksanakan operasi PSBB proposional. Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang PSBB proposional berdasar Perwal Nomor 73 Tahun 2020 yang berlaku hingga 14 hari ke depan.

‘Masyarakat banyak yang belum mengetahui kalau jam beroperasi kegiatan kembali dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga masih banyak masyarakat yang berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan,” ujar Lurah Pasirbiru Adad Mujahidin didamping Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Asep Wawan, disela kegiatan operasi penerapan PSBB Proposional.

Dikatakan Adad Mujahdin, kepada pemilik dan pengelola tempat usaha makan, warung dan usaha lainnya pihaknya menerangkan tentang pembatasan kegiatan dan juga protokol kesehatan "Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB," ujar Adad Mujahidin.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tetap Tutup Dipatiukur

Baca Juga: Polantas Turun ke Jalan Ajak Warga Datang ke TPS Patuhi Prokes

Baca Juga: Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Analisis dan Fakta Hukum

Sementara Ketua LPM Pasir Biwu. Asep Wawan, sangat menyayangkan sikap warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan. “Meski kita ingatkan secara baik-baik tentang kembali meningkatnya wabah corona tetap saja kurang peduli, mereka baru merasa takut setelah kita beritahu bila tidak mengenakan masker di denda Rp 250 ribu, jadi takunya bukan karena akan terkena COVID-19, tapi takut keluar uang,” ujar Asep Wawan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x