Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Analisis dan Fakta Hukum

- 7 Desember 2020, 16:15 WIB
/Pixabay/Ichigo121212/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Korupsi adalah sebuah kejahatan yang merugikan Bangsa dan Negara, dimana berdampak kepada kepercayaan masyarakat, ketahanan ekonomi nasional, dan sektor-sektor yang hancur karena perbuatannya.

Korupsi sendiri dilakukan dari mulai pegawai sampai dengan pejabat besar. Dalam jumlah yang kecil, korupsi bisa menimbulkan terhambatnya proses administrasi negara sampai dengan menghambat aktivitas masyarakat dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, yang dalam jangka panjang akan berujung kepada kekacauan.

Selain itu korupsi kecil ini akan berevolusi dan mengubah mental seorang pegawai menjadi mental korup, sehingga saat diberikan wewenang lebih tinggi, orang tersebut akan melakukan korupsi yang lebih besar.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Tinjau Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Baca Juga: Yustisi Gakplin Sukaraja Jaring Puluhan Warga

Korupsi besar adalah sebuah tindakan dilakukan dengan rencana dan biasanya ditindak lanjuti dengan pencucian uang. Dalam pelaksanaannya, korupsi besar biasanya dilakukan dengan niat dan rencana matang, maka adalah sebuah hal yang bodoh, apabila kita beranggapan bahwa hal tersebut khilaf sesaat.

Diantaranya hal yang dilakukan untuk menutupi adalah membangun sebuah jaringan koruptor, memanipulasi data, melakukan transaksi cash, mengancam bawahan, dan menyiapkan pencucian uang.

Karena aliran uang bisa dengan mudah terlacak apabila melalui transaksi elektronik, maka biasanya mulai dari penyuapan, penggunaan dana, dan segala transaksi menggukan cash atau langsung, hal ini juga menjadi dasar dari KPK untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: WhatsApp Sedang Uji Coba Beberapa Fitur Baru

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x