Payung Hukum Perlindungan Konsumen pada E-Commerce atau Perdagangan Online

- 1 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi konsumen.
Ilustrasi konsumen. /Pixabay/athree23/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perdagangan online merupakan hal yang lumrah di era ini, banyak penyedia layanan perdagangan online untuk mengakomodasi keinginan konsumen, dengan sistem keamanan dan kemudahan dalam berbelanja.

Perdagangan online akan semakin maju ke depannya karena sebuah pelaku usaha dalam menjual produknya bisa memotong ongkos membuka pertokoan dan pengiriman.

Namun meskipun begitu Pelaku Usaha tetap harus menghormati hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelum kita berangkat pada perlindungan konsumen, ada baiknya kita mengetahui apa kewajiban kita sebagai konsumen.

Baca Juga: Industri Perfilman Indonesia Paska Pandemi

Baca Juga: Tinjauan Geo-Historis Kaulinan Tradisional Kota Bandung

Kewajiban konsumen haruslah terlaksana sesuai Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebelum mendapat perlindungan diantaranya, “membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan, beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.”

Tentunya apabila kita belum menjalani kewajiban, kita tidak berhak mengklaim perlindungan.

Dalam perdagangan online tidak sedikit orang mengecoh konsumen yang tidak membaca atau mengikuti petunjuk, oleh karena itu harus mengingat untuk membaca dengan baik sebelum membeli.

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x