PORTAL BANDUNG TIMUR,- SEBAGAIMANA yang dikutip dalam peradi.or.id, Dewan Pimpinan Nasional Advokat Peradi (DPN PERADI) akan kembali melaksanakan Ujian Profesi Advokat pada Sabtu, 27 Februari 2021. Melalui surat bernomor 472/DPN/PERADI/XII/2020, yang akan diselenggarakan serentak di Indonesia.
Bagi yang berminat untuk mendaftar, diharapkan peserta sebelumnya menyiapkan persyaratan-persyaratan untuk mengikuti ujian tersebut diantaranya; Formulir pendaftaran beserta lampiran FC KTP, Bukti Setor biaya UPA, Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 4 lembar, FC ijazah yang telah dilegalisir dan FC sertifikat PKPA yang dikeluarkan PERADI.
Untuk waktu pendaftarannya diharapkan para peminat untuk menunggu pengumuman selanjutnya dari PERADI dalam website resminya. Pada ujian sebelumnya dilaksanakan pada 22 Februari 2020, pendaftaran dibuka pada bulan Desember 2019. Maka diharapkan para peminat dapat menyelesaikan persyaratannya dan bersiap untuk melakukan pendaftaran yang mungkin dibuka pada bulan Desember tahun ini.
Baca Juga: Analisa Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Alasan Wajib Berinvestasi Emas
Baca Juga: Hukuman Masa Percobaan Sebagai Solusi Perkara Pidana Kecil
Diingatkan juga para peminat untuk selalu berhati-hati atas segala penipuan yang mungkin terjadi dan selalu jangan lupa untuk mengecek kembali website resmi dari Peradi seperti untuk nomor rekening, tempat pendaftaran, dan sebagainya. (Mfahmi)***