Peradi Akan Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat pada 27 Februari 2021

- 17 November 2020, 01:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Jessica45/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- SEBAGAIMANA yang dikutip dalam peradi.or.id, Dewan Pimpinan Nasional Advokat Peradi (DPN PERADI) akan kembali melaksanakan Ujian Profesi Advokat pada Sabtu, 27 Februari 2021. Melalui surat bernomor 472/DPN/PERADI/XII/2020, yang akan diselenggarakan serentak di Indonesia.

Bagi yang berminat untuk mendaftar, diharapkan peserta sebelumnya menyiapkan persyaratan-persyaratan untuk mengikuti ujian tersebut diantaranya; Formulir pendaftaran beserta lampiran FC KTP, Bukti Setor biaya UPA, Pas Foto berwarna 3x4 sebanyak 4 lembar, FC ijazah yang telah dilegalisir dan FC sertifikat PKPA yang dikeluarkan PERADI.

Untuk waktu pendaftarannya diharapkan para peminat untuk menunggu pengumuman selanjutnya dari PERADI dalam website resminya. Pada ujian sebelumnya dilaksanakan pada 22 Februari 2020, pendaftaran dibuka pada bulan Desember 2019. Maka diharapkan para peminat dapat menyelesaikan persyaratannya dan bersiap untuk melakukan pendaftaran yang mungkin dibuka pada bulan Desember tahun ini.

Baca Juga: Analisa Hukum Mengenai Pencemaran Nama Baik

Baca Juga: Alasan Wajib Berinvestasi Emas

Baca Juga: Hukuman Masa Percobaan Sebagai Solusi Perkara Pidana Kecil

Diingatkan juga para peminat untuk selalu berhati-hati atas segala penipuan yang mungkin terjadi dan selalu jangan lupa untuk mengecek kembali website resmi dari Peradi seperti untuk nomor rekening, tempat pendaftaran, dan sebagainya. (Mfahmi)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x