PORTAL BANDUNG TIMUR,- PERJANJIAN adalah sebuah kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak dalam hak dan kewajiban dalam hukum.
Pembuatan perjanjian haruslah memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak boleh dalam klausanya melanggar Undang-Undang yang berlaku. Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat kedua pasangan untuk lebih menghormati hak masing-masing pasangan.
Perjanjian yang lazim dibuat oleh pasangan biasanya berhubungan dengan pemisahan harta, hak untuk bekerja dan kewajiban penafkahan sebatas menafkahi istri.
Baca Juga: Tradisi Masih Terjaga Masyarakat Cireundeu
Baca Juga: Jemaah Umrah Wajib Patuhi Pedoman Ibadah Masa Pandemi
Seringnya ada perjanjian pemisahan harta adalah karena dalam Hukum Islam tidak mengenal adanya harta istri atau harta suami, segala harta yang diperoleh keduanya selama pernikahan selain harta bawaan adalah milik bersama.
Namun apakah dengan adanya pemisahan harta menghapuskan kewajiban suami untuk menafkahi? Jawabannya adalah tidak. Karena sebuah perjanjian tetaplah memandang nilai-nilai hukum pada pernikahan dan tidak bisa menghapus kewajiban-kewajibannya.
Dalam hal ini tujuan pemisahan harta lebih condong pada perlindungan harta istri yang tidak bisa dipakai suami tanpa izin, serta memudahkan istri dalam menjual aset atas namanya tanpa perlu izin suami serta pemisahan harta dengan jelas saat adanya perceraian.