Jemaah Umrah Wajib Patuhi Pedoman Ibadah Masa Pandemi

- 11 November 2020, 21:17 WIB
JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan terkait dengan regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah.
JURU Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan terkait dengan regulasi mengatur penyelenggara perjalan ibadah umrah. /Dok. Satgas Penanganan Covid-19/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Tiba di tanah air jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19. Testing dilakukan untuk memastikan kesehatannya terkait Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan jemaah umrah dari tanah suci yang tiba di tanah air harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah.

“Layaknya warga negara yang bepergian keluar negeri, para jemaah juga harus menjalani testing (pemeriksaan) sebagai langkah screening Covid-19,” terang Wiku di Jakarta, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB.

Baca Juga: 3.863 RTS di Desa Cinunuk Memburu Bansos Pemprov Jabar

Baca Juga: Segera Digelar, Anugerah Bangga Buatan Indonesia 2020

Selama hasil tes belum keluar jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur.

"Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut, bagi jemaah umrah hasil tesnya negatif diwajibkan menjalani isolasi di fasilitas kesehatan,” lanjut Wiku.

Penjelasan Wiku terkait dengan pemberitaan tentang penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Regulasi ini sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Berhak Mendapatkan Pendidikan Bermutu

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah