TORA Percepatan Reforma Agraria Didukung KLH

- 11 November 2020, 09:00 WIB
MENTERI Agraria dan Tata Ruang Indonesia  Sofyan A. Djalil saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional Tahun 2020 di Jakarta.
MENTERI Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan A. Djalil saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional Tahun 2020 di Jakarta. /Dok. Humas KLH/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional Tahun 2020.  Rapat digelar dalam rangka mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi dan pemerintah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia  Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional. Program  yang sangat diutamakan pemerintah sejak periode pertama hingga kedua Presiden Jokowi.

Dalam arahan presiden untuk mempercepat Reforma Agraria, menurut Sofyan,  salah satunya melalui pembangunan pilot project program Reforma Agraria di beberapa lokasi.

Baca Juga: Tim Advokasi Bedas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu ke Bawaslu

Baca Juga: Total dana hibah Rp 3,3 triliun Untuk Pelaku Industri Hotel dan Restoran

“Di tahun 2020 KLHK mendukung program pilot project Reforma Agraria dengan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) non eksisting/non inventarisasi dan verifikasi, salah satunya dengan menyediakan lahan dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif di empat provinsi,” ujar Sofyan dalam Rakor yang digelar di Jakarta.

Ke empat provinsi tersebut, Provinsi Sumatera Selatan, di Kabupaten Musi Banyuasin luas tanah yang dipergunakan mencapai 24.516 ha,  di Provinsi Kalimantan Barat berlokasi di Kabupaten Sintang seluas 14.310 ha. Juga di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur seluas 3.842 ha, dan Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau seluas 6.803 ha.

Sementara Wakil Menteri Alue Dohong memaparkan tentang pelepasan kawasan HPK tidak produktif menjadi salah satu dukungan KLHK untuk memberikan sumber tanah bagi Reforma Agraria. Selain melakukan perubahan batas kawasan hutan akibat dikuasai, dimiliki, digunakan, dan dimanfaatkan sebagai permukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial, dan lahan garapan yang selama ini menimbulkan konflik hutan.

Baca Juga: Hukuman Masa Percobaan Sebagai Solusi Perkara Pidana Kecil

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah