Hukuman Masa Percobaan Sebagai Solusi Perkara Pidana Kecil

- 10 November 2020, 16:05 WIB
/Pixabay/Succo/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- Perkara Pidana kecil adalah sebuah perkara pidana yang dalam pemeriksaannya hanya memiliki dampak kecil bagi masyarakat luas dan korban, seperti perkelahian menimbulkan lecet, penggunaan narkoba dan perkara yang bisa menemukan titik damai.

Sebagaimana kita ketahui apabila sebuah perkara sudah memasuki pengadilan atau perkara tersebut bukanlah delik aduan maka harus diproses secara hukum tanpa terkecuali meskipun ada perdamaian di antara keduanya.

Apabila perkara tersebut memasuki pengadilan maka penasehat hukum harus mencoba untuk menurunkan hukuman setidaknya sampai ke masa percobaan.

Baca Juga: Masa FPI Sambut Imam Besar FPI Rizieq Shihab

Baca Juga: Mirip Anya Geraldin, Warung Ine Rose Jadi Ramai

Masa percobaan adalah dimana terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (LP), melainkan di daerah sendiri untuk diawasi, dan apabila terpidana melanggar pada masa percobaan tersebut maka dia akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan tanpa sidang terlebih dahulu untuk menjalani hukumannya.

Seperti pada putusan perkara Pidana No. 278/Pid.B/2017/PN.Smd dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman masa percobaan karena diduga melakukan penganiyaan yang pada faktanya di pengadilan korban hanyalah mengalami luka ringan dan telah berdamai dengan pihak terdakwa.

Namun karena sudah masuk dalam tahapan pengadilan, maka tetaplah terdakwa harus diproses. Dan akhirnya pengadilan memutus bahwa terdakwa harus menjalani masa percobaan selama 10 bulan.

Baca Juga: Hampir Sebulan Bandung Kulon Catat Kasus Terkonfirmasi Tertinggi

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x