Total dana hibah Rp 3,3 triliun Untuk Pelaku Industri Hotel dan Restoran

- 10 November 2020, 19:57 WIB
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, (kedua kiri) saat memberikan arahan kepada pelaku industri hotel dan restoran beberapa waktu lalu.
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, (kedua kiri) saat memberikan arahan kepada pelaku industri hotel dan restoran beberapa waktu lalu. /Dok. Kemenparekra/Baparekraf/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Pelaku industri hotel dan restoran diajak memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020. Total dana hibah Rp 3,3 triliun diberikan sebesar 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, memaparkan bahwa  dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah.

” Program ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemic,” ujar Kemenparekraf/Baparekraf, Wishnutama Kusubandio, dalam siaran pers  yang diterima Portal Bandung Timur Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: Mendikbud Apresiasi Pegiat Budaya Yang Tetap Berkarya di Tengah Pandemi

Dikatakan Wishnutama, berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

“Adapun pembagian dana hibah pariwisata dengan total dana Rp3,3 triliun, yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi COVID-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Wishnutama.

Baca Juga: Tips Untuk Berhenti Merokok

Lebih jauh dijelaskan Wishnutama, mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan, antara lain hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah. Selain itu, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x