PORTAL BANDUNG TIMUR – Dimasa pandemi Covid-19 produk pariwisata dan ekonomi kreatif harus mampu memperkuat pengembangan pariwisata di suatu wilayah.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) produk pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sebagaimana diungkapkan Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf, Robinson Sinaga, dalam siaran pers Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan Penguatan Kekayaan Intelektual Industri Kopi di Bengkulu.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Gencar Sosialisasikan Gerakan Pekerja Sehat
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka mendorong potensi kekayaan ekonomi kreatif yang ada di Bengkulu khususnya kopi.
“Bengkulu memiliki dua kopi indikasi geografis, yaitu Kepahiang dan Rejang Lebong. Produk-produk indikasi geografis ini perlu didaftarkan dan dikomersialisasikan oleh masing-masing daerah asalnya,” ujar Robinson.
Dikatakan Robinson, generasi muda disejumlah daerah tidak mengerti bagaimana mengolah kopi dengan baik dan benar. Untuk itu kami mendorong peran anak muda untuk mengembangkan kekayaan intelektual khususnya berbasi kopi sehingga bisa memberi nilai tambah.
Baca Juga: Pencairan Subdisi Upah Termin II Berbeda
Lebih lanjut dikatakan Robinson, kopi tergolong ke dalam salah satu bagian dari subsektor ekonomi kreatif kuliner yang didukung oleh Kemenparekraf/Baparekraf. Setiap kopi yang dihasilkan di berbagai wilayah di Indonesia memiliki ciri khas yang berbeda baik dari segi rasa maupun aroma.