Pencairan Subdisi Upah Termin II Berbeda

- 10 November 2020, 09:00 WIB
/Istimewa/

PORTAL BANDUNG TIMUR- Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah termin II berbeda dari penyaluran Subsidi Bantuan Upah termin I. Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan Bantuan Subsidi Upah perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, (BSU) terkait dengan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) mulai awal pekan ini.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Menaker Ida, sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur dalam rilis Biro Humas Kemnaker, Selasa 10 November 2020.

Baca Juga: ‘Hejokeun Leuweung Kamojang’ Tandai Hari Pahlawan

Karenanya menurut Menaker Ida, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

“Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” jelas Menaker Ida.

Untuk jumlah dana yang diberikan kepada pekerja atau buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Baca Juga: #15Minutes4Me, Hati-Hati Kesehatan Mental Anda

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch), hari ini mulai dicairkan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x