Pencairan Subdisi Upah Termin II Berbeda

- 10 November 2020, 09:00 WIB
/Istimewa/

Bantuan subsidi upah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja  kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Untuk penyaluran dilakukan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah