Total dana hibah Rp 3,3 triliun Untuk Pelaku Industri Hotel dan Restoran

- 10 November 2020, 19:57 WIB
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, (kedua kiri) saat memberikan arahan kepada pelaku industri hotel dan restoran beberapa waktu lalu.
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, (kedua kiri) saat memberikan arahan kepada pelaku industri hotel dan restoran beberapa waktu lalu. /Dok. Kemenparekra/Baparekraf/

Ketentuan lainnya, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, menurut Wishnutama., akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat. Untuk itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Hampir Sebulan Bandung Kulon Catat Kasus Terkonfirmasi Tertinggi

“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,”  pungkas Wishnutama. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah