Tim Advokasi Bedas Laporkan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu ke Bawaslu

- 10 November 2020, 20:26 WIB
KETUA Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai melaporkan temuan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa  10 November 2020.
KETUA Tim Advokasi Bedas, Dadi Wardiman (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai melaporkan temuan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa 10 November 2020. /Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Tim Advokasi Bedas dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran pidana pemilu pada pelaksanaan Pilkada Bandung. Bawaslu Pilkada Bandung baru menindaklanjuti pengaduan terkait APK dan baliho citra diri tadi sudah ditindaklanjuti

“Pada laporan kesembilan ini, sekarang ini terkait pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan salah seorang kepala desa, selain pelanggaran yang dilakukan pengelola Bumdes dan KPPS di sebuah desa. Selain didapatkan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan sejumlah anggota BPD, dengan melakukan hal serupa,” ujar Ketua Tim Advokasi Bedas Dadi  Wardiman kepada Portal Bandung Timur di Bawaslu Kabupaten Bandung di Soreang, Selasa  10 November 2020.

Dikatakan Dadi, seharusnya aparat maupun perangkat kewilayahan desa bersikap netral. Dalam sejumlah dokumentasi kegiatan terlihat aparat atau perangkat desa mengacungkan jari atau telunjuk ke salah satu paslo, yang dalam Peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 dapat dikatagorikan pelanggaran.

Baca Juga: Total dana hibah Rp 3,3 triliun Untuk Pelaku Industri Hotel dan Restoran

Baca Juga: Mendikbud Apresiasi Pegiat Budaya Yang Tetap Berkarya di Tengah Pandemi

Baca Juga: #15Minutes4Me, Hati-Hati Kesehatan Mental Anda

Dikatakan Dadi, sejak laporan pertama hingga kedelapan dibuat, sampai saat ini statusnya dihentikan karena kesulitan saksi. "Beberapa laporan dari kita sudah ditindaklanjuti, di antaranya tentang alat peraga kampanye (APK) dan baliho citra diri dengan pencabutan APK atau baliho citra diri yang masih terpasang di kantor pemerintahan ,” ujar Dadi.

Terklait pelaksanaan Pilkada serentak yang semakin dekat,  Dadi mengatakan, pihaknya akan lebih inten dan serius dalam menyikapi pelanggaran yang terjadi di lapangan. "Kita akan dukung Bawaslu, kalau Bawaslu masih bersifat netral," pungkas Dadi. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah