Proses Hukum Perceraian di Pengadilan Agama

- 12 November 2020, 01:02 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Pixabay/Gerd Altmann/

PORTAL BANDUNG TIMUR,- PERCERAIAN adalah suatu fase dialami oleh pasangan yang telah buntu untuk bersama membangun rumah tangga.

Alasan perceraianpun bermacam-macam mulai dari ketidakcocokan, masalah keluarga, ekonomi, dan bahkan kejahatan. Sampai saat ini pada hari kerja sidang perceraian di Pengadilan Agama sendiri selalu penuh dan jadwalnya dari pagi sampai sore.

Pengurusan perceraian berbeda-beda tingkat kesulitannya, oleh karena itu sebagian orang memilih menggunakan pengacara, agar tidak perlu untuk bertatap muka dengan pasangannya saat proses persidangan.

Baca Juga: UMKM Tulang Penyangga Masalah Ekonomi Pada Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: Tradisi Masih Terjaga Masyarakat Cireundeu

Sebelum bercerai ada hal-hal yang harus anda cermati, diantaranya apabila suami anda tentara maka lembaga yang berwenang adalah pengadilan militer.

Kemudian pengecekan alasan anda untuk berceraipun haruslah anda pikirkan matang-matang, jangan sampai jadi penyesalan kelak. Apabila tekad anda sudah bulat maka silahkan anda mendaftar ke Pengadilan Agama sesuai dengan domisili anda.

Dalam sidang perceraian tidak ada pembicaraan mengenai harta dan anak, melainkan hanya mengenai cerai dan kewajiban sang suami apabila suami yang mengajukan gugatan seperti nafkah idah. Apabila perempuan yang mengajukan maka tidak berhak mendapat nafkah dari suami dan hanya mendapat putusan perceraian saja.

Baca Juga: Informasi Covid-19 Bandung Barat Tidak Update

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah