Perjanjian Pranikah Konsekeunsi dan Nilai di Mata Hukum

- 12 November 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/ArekSocha/

Baca Juga: Segera Lengkapi Data , 40 Ribu Calon Penerima Apresiasi Pelaku Budaya

Dalam pernikahan tidak sedikit suami melarang istrinya untuk bekerja, maka salah satu yang ditulis dalam perjanjian adalah hak untuk bekerja. Dimana hak untuk bekerja tidak dibatasi oleh suami, selama tetap pada pekerjaan yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

Kewajiban suami adalah menafkahi istrinya, namun seringkali suami harus menafkahi keluarga istrinya lebih dari seharusnya. Maka dengan perjanjian ini suami bisa menolak untuk menafkahi keluarga sang istri.

Berdasarkan contoh-contoh klausula yang sering nampak pada perjanjian pranikah dapat disimpulkan bahwa perjanjian pranikah akan membantu melindungi haknya masing-masing. Namun dengan adanya sebuah perjanjian pranikah hal tersebut bisa membuat hubungan lebih rentan karena menunjukan kurangnya kepercayaan pada pasangan masing-masing.

Baca Juga: Resmi Putus, Jihyo TWICE dan Kang Daniel

Baca Juga: Total dana hibah Rp 3,3 triliun Untuk Pelaku Industri Hotel dan Restoran

Apabila anda bersepakat membuat perjanjian pranikah, sebaiknya disaksikan oleh keluarga dan menggunakan jasa notaris agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dengan menggunakan jasa notaris maka klausula-klausula yang dibuat akan menyesuaikan dengan Undang-Undang dalam negeri.(Mfahmi)*** 

Halaman:

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah